Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2022, 15:52 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar peserta unjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh telah membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Pantauan Kompas.com, massa aksi membubarkan diri setelah berunjuk rasa dari pukul 10.00 WIB.

Ribuan massa buruh bergerak menuju ke arah selatan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga: Demo Buruh Sempat Ricuh, Presiden Partai Buruh Sebut Hanya Salah Paham

Namun, hingga saat ini masih terdapat mobil komando yang masih menyuarakan tuntutan yang mereka bawa dalam aksi unjuk rasa ini.

Beberapa petugas kepolisian terlihat masih berjaga-jaga di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kemudian, Jalan Gatot Subroto tepat di depan Gedung DPR/MPR RI yang sebelumnya sempat ditutup sementara, kini telah dapat dilintasi oleh kendaraan yang melaju menuju arah Slipi.

Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, Presiden Partai Buruh: Jangan Pilih Parpol dan Politisi Pendukung Omnibus Law!

Sebagai informasi, sekitar 10.000 buruh akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6/2022).

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang akan disampaikan dalam demo hari ini.

Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) karena pembahasannya kejar tayang dan tidak melihat partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh, seperti contohnya outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai Undang-Undang.

Kemudian, dua isu terakhir yang akan diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Teman yang 'Sliding' Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Teman yang "Sliding" Siswa SD di Bekasi Naik Status Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Ayah dan Ibu 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa Dirawat di Rumah Sakit Berbeda

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Polisi Tunggu Hasil Otopsi Sebelum Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Sempat Naik, Kini Harga Telur di Pasar Tomang Barat Stabil

Megapolitan
Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Yenny Wahid Tak Setuju Debat Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Pakai Bahasa Inggris

Megapolitan
Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Pemkot Bogor Dapat Penghargaan, Bima Arya: Ini untuk Semua ASN Kota Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Pemprov DKI: Ibu yang 4 Anaknya Diduga Dibunuh Suaminya di Jagakarsa Korban KDRT

Megapolitan
Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Kasus Covid-19 Melonjak, Dinkes DKI: Belum Butuh Pembatasan

Megapolitan
Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Sebelum Pemeriksaan Psikologis, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Lebih Dulu Dipulihkan Kondisinya

Megapolitan
Sebelum Di-'sliding', Siswa SD di Bekasi Tak Pernah Keluhkan Sakit Kanker Tulang

Sebelum Di-"sliding", Siswa SD di Bekasi Tak Pernah Keluhkan Sakit Kanker Tulang

Megapolitan
Klaim Dukungan NU untuk Ganjar Sangat Tinggi, Yenny Wahid: Mahfud MD Dekat dengan Gus Dur

Klaim Dukungan NU untuk Ganjar Sangat Tinggi, Yenny Wahid: Mahfud MD Dekat dengan Gus Dur

Megapolitan
Dirawat di RS Polri, Kondisi Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Stabil

Dirawat di RS Polri, Kondisi Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Belum Stabil

Megapolitan
Pemprov DKI: Ibu Korban KDRT di Jagakarsa Sudah Tahu 4 Anaknya Tewas Dibunuh Suami

Pemprov DKI: Ibu Korban KDRT di Jagakarsa Sudah Tahu 4 Anaknya Tewas Dibunuh Suami

Megapolitan
Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Semua Pasien Positif Isolasi di Rumah

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Semua Pasien Positif Isolasi di Rumah

Megapolitan
Harapan Pedagang Pasar Tomang Barat di Tengah 'Pedasnya' Harga Cabai...

Harapan Pedagang Pasar Tomang Barat di Tengah "Pedasnya" Harga Cabai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com