JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY yang menerobos jalur busway dan gunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, merupakan milik pegawai pemerintahan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya sudah menangkap dan melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Dari situ, diketahui bahwa sang pengemudi merupakan pegawai sebuah instansi pemerintah dan memiliki hak untuk menggunakan pelat nomor khusus.
"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Sopir Fortuner Berpelat RFY yang Terobos Busway dan Pakai Rotator
Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat pengemudi mobil Fortuner itu bekerja. Dia hanya mengatakan bahwa sang sopir mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Kemudian yang kami panggil dan yang bersangkutan sudah kami periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," kata Sambodo.
Kepada penyidik, kata Sambodo, sang sopir mengaku bahwa aksi menerobos busway tersebut dilakukannya pada Sabtu (11/6/2022) sore.
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB. Lokasinya di jalur busway di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju ke Kementrian Pertanian," ungkap Sambodo.
Baca juga: Usaha Sia-sia Polisi Tunggu Nikita Mirzani 8 Jam Lebih di Depan Rumahnya...
Sebagai informasi, penangkapan dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus Transjakarta.
Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.
Terdengar perekam video bekelakar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seseorang dengan banyak harta.
"Mobilnya orang kaya noh. Lewat jalur busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?," Kata perekam video.
Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel
Menyusul viralnya video itu, penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan dan menangkap pengemudi mobil berpelat RFY itu.
"Terkait kendaraan RFY yang viral kemarin kami sudah mengamankan pengemudi dan kendaraan di kantor," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Rabu (15/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.