JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menyebarluaskan nama-nama anggota DPR yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan oleh Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022).
"Pokoknya kami kampanyekan, kami akan tulis nama-nama Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) termasuk ketua Panja Baleg dan wakil ketua DPR dari partai tertentu yang getol mengesahkan Omnibus Law," ujar Iqbal di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.
Baca juga: Sebagian Besar Peserta Unjuk Rasa Buruh Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR
Adapun pada aksi unjuk rasa hari ini, sejumlah organisasi buruh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja dan menolak undang-undang itu dibahas kembali.
Menurut Iqbal, UU Cipta Kerja cacat secara formil karena proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak pernah melibatkan partisipasi publik. Alasan berikutnya, kata Iqbal, buruh belum menerima materi revisi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka, jangan sembunyi-sembunyi," katanya.
Kemudian, Iqbal mengungkapkan, isi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, merugikan buruh, seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.
"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih partai politik dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini.
Baca juga: Demo Buruh Sempat Ricuh, Presiden Partai Buruh Sebut Hanya Salah Paham
Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam demo hari ini. Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said.
Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh.
"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said.
"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.
Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai undang-undang.
Kemudian, dua isu terakhir yang diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.