Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Partai Buruh Ancam Sebarkan Nama Anggota DPR yang Dukung UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/06/2022, 19:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menyebarluaskan nama-nama anggota DPR yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan oleh Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/6/2022).

"Pokoknya kami kampanyekan, kami akan tulis nama-nama Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) termasuk ketua Panja Baleg dan wakil ketua DPR dari partai tertentu yang getol mengesahkan Omnibus Law," ujar Iqbal di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Baca juga: Sebagian Besar Peserta Unjuk Rasa Buruh Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR

Adapun pada aksi unjuk rasa hari ini, sejumlah organisasi buruh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja dan menolak undang-undang itu dibahas kembali.

Menurut Iqbal, UU Cipta Kerja cacat secara formil karena proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak pernah melibatkan partisipasi publik. Alasan berikutnya, kata Iqbal, buruh belum menerima materi revisi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka, jangan sembunyi-sembunyi," katanya. 

Kemudian, Iqbal mengungkapkan, isi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, merugikan buruh, seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih partai politik dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tuturnya.

Sebagai informasi, sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini.

Baca juga: Demo Buruh Sempat Ricuh, Presiden Partai Buruh Sebut Hanya Salah Paham

 

Saiq Iqbal mengatakan, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam demo hari ini. Pertama, buruh menolak revisi Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," kata Said.

Kedua, buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena merugikan buruh.

"Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil," kata Said. 

"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur Said.

Ketiga, buruh menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tetapi harus sembilan bulan sesuai undang-undang.

Kemudian, dua isu terakhir yang diangkat adalah mendesak agar UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan dan menolak liberisasi pertanian melalui WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com