Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu dilaksanakan selama 14 hari yakni 13–26 Juni 2022.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Pada Operasi Patuh 2022, sanksi tilang hanya diterapkan lewat electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan menegur para pelanggar.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Eddy, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Penyidik Polresta Serang Kota Gagal Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya di Pesanggrahan Jaksel
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy menambahkan.
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.