BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama aparat kepolisian dan anggota Kodim menyegel bangunan liar di Klaster Green Urban Galaxy Town, Jalan Palem Raya, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kepala Subkoordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi Tarmuji menjelaskan, bangunan itu disegel karena pemiliknya belum mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Tindak penyegelan kami lakukan sebagai bentuk tindak tegas Pemkot Bekasi untuk menerapkan kedisiplinan kepada warga mengenai perizinan dan administratif, agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan" ujar Tarmuji dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Ada Pesantren Khilafatul Muslimin di Pekayon Jaya Bekasi, Warga Pasang Spanduk Penolakan
Sebelum menyegel bangunan tersebut, Tarmuji menjelaskan, Pemkot Bekasi sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Namun, karena pemilik bangunan tak kunjung menggubris surat peringatan tersebut, Distaru kemudian melakukan tindakan tegas.
"Kami melakukan tindakan ini supaya pelaku sadar bahwasanya untuk membangun sebuah bangunan, harus ada surat izin mendirikan bangunan, baru kemudian bisa dilakukan," tuturnya.
Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit
Ia menyatakan, penyegelan terhadap bangunan liar itu hanya bersifat sementara.
Tanda penyegelan bangunan akan dicabut apabila pemilik bangunan sudah mengurus segala jenis administrasi yang berlaku.
"Jika telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya, maka segel tersebut akan dibuka dan pemilik bisa melanjutkan kembali pembangunannya," imbuh Tarmuji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.