JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan seluruh polisi lalu lintas yang bertugas untuk tidak ragu menindak kendaraan berpelat khusus yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Sambodo menanggapi adanya petugas polantas yang meloloskan pengemudi Toyota Fortuner berpelat khusus RFY saat menerobos jalur transjakarta atau busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit
Ia menegaskan, mobil berpelat khusus tidak kebal pada sanksi penilangan. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi polantas untuk meloloskan.
Sambodo menambahkan, polantas yang meloloskan mobil berpelat RFY itu saat ini sudah diberi teguran.
Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu juga kini sedang menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang ia lakukan.
"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," kata Sambodo.
"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota lain," sambungnya.
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Berpelat RFY yang Terobos Busway Milik Pegawai Pemerintahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos busway dan menggunakan rotator tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.