JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memerintahkan seluruh polisi lalu lintas yang bertugas untuk tidak ragu menindak kendaraan berpelat khusus yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Sambodo menanggapi adanya petugas polantas yang meloloskan pengemudi Toyota Fortuner berpelat khusus RFY saat menerobos jalur transjakarta atau busway di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit
Ia menegaskan, mobil berpelat khusus tidak kebal pada sanksi penilangan. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi polantas untuk meloloskan.
Sambodo menambahkan, polantas yang meloloskan mobil berpelat RFY itu saat ini sudah diberi teguran.
Polisi yang bertugas di Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan itu juga kini sedang menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang ia lakukan.
"Nanti kami panggil lagi, lagi dipanggil sama kasatlantasnya, lagi diperiksa juga," kata Sambodo.
"Ini merupakan tindakan buat yang bersangkutan dan juga menjadi pelajaran bagi anggota lain," sambungnya.
Baca juga: Polisi Sebut Mobil Berpelat RFY yang Terobos Busway Milik Pegawai Pemerintahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi mobil berpelat B 1497 RFY yang menerobos busway dan menggunakan rotator tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan Toyota Fortuner yang digunakan oleh pengemudi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sang sopir merupakan pegawai instansi pemerintah dan memiliki hak untuk menggunakan pelat nomor khusus.
Sang sopir mengaku menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) sore di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan ke arah Gedung Kementerian Pertanian.
"Iya, pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut," ujar Sambodo.
Baca juga: Polisi Cabut Izin Pelat Khusus RFY Milik Sopir Fortuner yang Terobos Busway di Ragunan
Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi dari pengemudi Fortuner tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa sang sopir mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya.
Sopir tersebut sudah ditilang. Polisi juga mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus tersebut.
Penangkapan sopir tersebut dilakukan setelah video yang merekam kejadian itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY itu berjalan di busway, tepat di belakang bus transjakarta.
Baca juga: Polantas yang Loloskan Sopir Fortuner Berpelat RFY Saat Terobos Busway Diperiksa Komandannya
Di bagian belakang bus terlihat pantulan cahaya berwarna biru yang diduga berasal dari lampu rotator Toyota Fortuner itu.
Terdengar perekam video berkelakar bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seseorang dengan banyak harta.
"Mobilnya orang kaya noh. Lewat busway, di depan ada polisi. Tuh coba, ditangkap enggak?" kata perekam video.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.