Diketahui, sopir Fortuner itu adalah pegawai salah satu instansi pemerintahan.
Kepada penyidik, pengemudi Fortuner itu mengakui telah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB sebagaimana yang terekam dalam video.
Ia beralasan menerobos busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.
"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Polisi: Sopir Fortuner Berpelat RFY Terobos Busway karena Antar Keluarga Sakit
Kepada penyidik, lanjut Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, macet.
Oleh karena itu, dia mengaku masuk jalur bus transjakarta agar bisa lebih cepat sampai tujuan.
Kendati demikian, polisi tetap tidak membenarkan tindakan sopir Fortuner itu.
"Pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kami tilang." ungkap Sambodo.
Selain sanksi tilang, polisi juga telah mencabut izin penggunaan pelat nomor khusus B 1497 RFY milik pegawai pemerintahan itu.
Sambodo mengatakan, pencabutan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.