"Pokoknya kami kampanyekan, kami akan tulis nama-nama Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) termasuk ketua Panja Baleg dan wakil ketua DPR dari partai tertentu yang getol mengesahkan Omnibus Law," ujar Said Iqbal.
Adapun pada aksi unjuk rasa hari itu, sejumlah organisasi buruh dengan tegas menolak UU Cipta Kerja dan menolak undang-undang itu dibahas kembali.
Menurut Said Iqbal, UU Cipta Kerja cacat secara formil karena proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak pernah melibatkan partisipasi publik.
Alasan berikutnya, kata Said Iqbal, buruh belum menerima materi revisi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka, jangan sembunyi-sembunyi," katanya.
Kemudian, Said Iqbal mengungkapkan, isi UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, merugikan buruh, seperti outsourcing seumur hidup, upah murah, PHK mudah, hingga pesangon yang rendah.
"Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih partai politik dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.