BEKASI, KOMPAS.com - Satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi B 5263 FCO terlibat kecelakaan dengan mobil Nissan Livina dengan nomor polisi B 2453 KOV pada Rabu (15/6/2022).
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Arga Dija Putra mengatakan, kecelakaan di Jalan Jababeka Raya, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi itu bermula ketika pengemudi sepeda motor yakni MDR hendak menyalip sebuah mobil.
"Pengemudi sepeda motor bersama dengan penumpang, IS, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak mendahului mobil Nissan Livina," ucap Arga Dija, dalam keterangannya, Kamis(16/6/2022).
Karena tidak cukup ruang untuk menyalip, sepeda motor korban kemudian membentur mobil yang hendak masuk ke sebuah hotel di lokasi.
Insiden kecelakaan pun terjadi. Pengemudi sepeda motor, MDR, dinyatakan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
"Pengemudi yang mengalami luka-luka dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Sementara penumpang IS mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Medirossa Cikarang," pungkas Arga.
Baca juga: Aksi Pria Todong Airsoft Gun ke Pengunjung Kafe di Senopati, Bermula dari Keributan di Toilet
Arga mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh polisi dan masih dalam tahap pendalaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.