JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pembacokan oleh geng motor terjadi di Jalan Pintu Air II, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menuturkan, mulanya ada aksi saling tantang antara geng motor motor Poyok 09 JR dengan kelompok Kingkit Pintu Air 2 di media sosial.
"Poyok 09 JR lalu live Instagram dan mereka pergi konvoi dengan mengendarai sekitar 20 sepeda motor," ujar Setyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Saat melakukan konvoi ke arah Gambir, geng motor Poyok 09 JR bertemu dengan sekelompok warga yang sedang nongkrong di Jalan Pintu Air II, Kebon Kelapa, Gambir.
Baca juga: Warga Jakarta Bisa Ikut Upacara HUT DKI ke-495 di Monas Bareng Anies, Ini Cara Daftarnya
Kemudian salah satu pelaku berinisial NJS turun dari sepeda motor lalu membacok korban berinisial RMH sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata tajam celurit.
"Karena korban tertinggal dari teman-temannya yang sudah berhasil melarikan diri," ungkapnya.
Setyo mengungkapkan, korban RMH mengalami luka sobek di bagian punggung belakang dan korban dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
"Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Gambir," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/6/2022).
Baca juga: Uji Coba Pembukaan Kawasan Monas Dimulai Hari Ini
Setyo mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial NJS, M, dan PTP merupakan warga Kecamatan Sawah Besar.
"Tersangka kita amankan tiga orang semuanya sempat melarikan diri, kita amankan di Balaraja, Tangerang," ujar Setyo.
Setyo mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut tergabung dalam anggota geng motor Poyok 09 JR. Mereka saling adu tantang dengan kelompok Kingkit Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, melalui media sosial Instagram.
Menurut Setyo, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing yang berbeda yakni NJS pelaku pembacokan, M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam, dan PTP sebagai admin media sosial.
Akibat perbuatannya, kata Setyo, tersangka NJS selaku pelaku pembacokan dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Dengan Luka Berat diancam pidana penjara 3 tahun setengah.
"Untuk M dan PTP disangkakan Pasal 55 Jo 351 KUHP, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di rutan Polsek Metro Gambir," ucap Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.