JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menetapkan 14 objek cagar budaya baru yang ada di Ibu Kota. Salah satunya adalah Jembatan Kereta Terowongan Tiga yang berada di RW 009 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (16/6/2022) siang, jembatan yang berada tepat di samping lokalisasi Gunung Antang itu baru saja dibersihkan oleh warga sekitar.
"Ini baru dibersihkan (rumput-rumputnya), baru dua hari belakangan dibersihkannya," kata Ketua RW 009 Palmeriam, Sutrisno, di lokasi.
Sutrisno mengatakan, ia dan warga baru tahu bahwa jembatan tersebut merupakan cagar budaya.
"Kami warga sini tahunya ini bangunan Belanda. Masuk cagar budaya itu kami enggak tahu. Tahunya baru-baru ini ramai di media sosial," ujar Sutrisno.
Baca juga: Warga Protes Keberadaan Lokalisasi Gunung Antang, KAI Berencana Lakukan Penertiban
Di bagian bawah Jembatan Kereta Terowongan Tiga dialiri oleh sungai, sementara di bagian atasnya terdapat rel kereta yang menghubungkan Stasiun Jatinegara dan Stasiun Manggarai.
"Ini aliran tembusan ke Kali Ciliwung. Ini sebenarnya dulu dibuat lomba perahu getek," kata Sutrisno.
Sutrisno berharap, Jembatan Kereta Terowongan Tiga ini bisa dikelola dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sebenarnya kalau dikelola ada manfaatnya buat warga, jadi cagar budaya. Ada nilai plusnya juga kalau dikelola. Minimal sampahnya dibersihkan. Bisa jadi tempat wisata lah," kata Sutrisno.
Pemprov DKI menetapkan 14 objek cagar budaya baru sepanjang 2020-2021, sebagai upaya melindungi aset budaya yang dimiliki.
Baca juga: Terduga Preman Serang dan Lukai Warga di Jatinegara, Lokalisasi Gunung Antang Diminta Ditutup
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2022).
Iwan menjelaskan, penetapan objek cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan kajian.
"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan.
Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.