Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Jembatan Kereta Terowongan Tiga, Cagar Budaya Tersembunyi di Sekitar Lokalisasi Gunung Antang

Kompas.com - 16/06/2022, 14:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menetapkan 14 objek cagar budaya baru yang ada di Ibu Kota. Salah satunya adalah Jembatan Kereta Terowongan Tiga yang berada di RW 009 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (16/6/2022) siang, jembatan yang berada tepat di samping lokalisasi Gunung Antang itu baru saja dibersihkan oleh warga sekitar.

"Ini baru dibersihkan (rumput-rumputnya), baru dua hari belakangan dibersihkannya," kata Ketua RW 009 Palmeriam, Sutrisno, di lokasi.

Sutrisno mengatakan, ia dan warga baru tahu bahwa jembatan tersebut merupakan cagar budaya.

"Kami warga sini tahunya ini bangunan Belanda. Masuk cagar budaya itu kami enggak tahu. Tahunya baru-baru ini ramai di media sosial," ujar Sutrisno.

Baca juga: Warga Protes Keberadaan Lokalisasi Gunung Antang, KAI Berencana Lakukan Penertiban

Di bagian bawah Jembatan Kereta Terowongan Tiga dialiri oleh sungai, sementara di bagian atasnya terdapat rel kereta yang menghubungkan Stasiun Jatinegara dan Stasiun Manggarai.

"Ini aliran tembusan ke Kali Ciliwung. Ini sebenarnya dulu dibuat lomba perahu getek," kata Sutrisno.

Sutrisno berharap, Jembatan Kereta Terowongan Tiga ini bisa dikelola dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau dikelola ada manfaatnya buat warga, jadi cagar budaya. Ada nilai plusnya juga kalau dikelola. Minimal sampahnya dibersihkan. Bisa jadi tempat wisata lah," kata Sutrisno.

Pemprov DKI menetapkan 14 objek cagar budaya baru sepanjang 2020-2021, sebagai upaya melindungi aset budaya yang dimiliki.

Baca juga: Terduga Preman Serang dan Lukai Warga di Jatinegara, Lokalisasi Gunung Antang Diminta Ditutup

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, dikutip dari siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Iwan menjelaskan, penetapan objek cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.

Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," kata Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih, dan mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun.

Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com