JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat membentuk tim patroli siber untuk mengatasi maraknya tawuran dan kejahatan jalanan yang diunggah ke media sosial.
Para pelaku tindak kejahatan seperti tawuran, konvoi membawa senjata tajam, kerap merekam atau menggunakan fitur siaran langsung di media sosial.
"Tim ini untuk memantau atau mendeteksi mungkin adanya hal-hal seperti itu (tawuran)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Bermula Saling Tantang di Media Sosial, Geng Motor Melakukan Pembacokan di Gambir
Menurut Gunarto, tim patroli siber akan bekerja setiap hari untuk memantau tindak kejahatan jalanan.
Gunarto mencontohkan, ketika menangkap anggota geng motor yang membacok warga di Gambir, jajarannya berhasil mengungkap para pelaku melalui tim patroli siber.
Diketahui geng motor tersebut menggunakan fitur siaran langsung Instagram ketika melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor.
"Dari situ (patroli siber) kita mendeteksi atau awal mulanya atau sebelumnya dari mana kelompok-kelompok ini," ungkapnya.
Baca juga: Batasan Usia Anak Boleh Punya Media Sosial, Hindari Kriminalitas
Gunarto berharap dengan dibentuknya tim patroli siber dapat meminimalisasi tindak kejahatan jalanan di Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan kita bisa mencegah secara dini sebelum terjadinya tawuran," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/6/2022).
Ketiga pelaku yang berinisial NJS, M, dan PTP merupakan warga Kecamatan Sawah Besar. Mereka ditangkap di Balaraja, Tangerang.
Ketiga pelaku tersebut tergabung dalam anggota geng motor Poyok 09 JR. Mereka saling adu tantang dengan kelompok Kingkit Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kebayoran Baru, Berjanji Bertemu lewat Media Sosial
Menurut polisi, NJS merupakan pelaku pembacokan, M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam, dan PTP sebagai administrator akun media sosial.
Tersangka NJS selaku pelaku pembacokan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman penjara 3,5 tahun. Sedangkan M dan PTP dipersangkakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.