JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebutkan bahwa 25 Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah milik organisasi Khilafatul Muslimin tersebar dari Aceh hingga Papua Barat.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat menjelaskan lokasi lembaga pendidikan yang terafiliasi Khilafatul Muslimin.
"Faktanya bahwa hingga saat ini Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah yang setara dengan satuan unit pendidikan yang didirikan, telah mencapai 25 pondok pesantren yang tersebar di beberapa provinsi," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Khilafatul Muslimin Buat Sistem Pendidikan Sendiri: SD 3 Tahun, SMP-SMA 2 Tahun, Kuliah 3 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Hengki, Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah terdapat di Aceh, Padang, Bengkulu, Lampung, dan Lampung Selatan.
Pondok pesantren itu juga dibangun di Bekasi, Sukabumi, Karawang, Wonogiri, Mojokerto, Panajaman Borneo, Malawa (Sulawesi Selatan), Sorong (Papua Barat) dan Nusa Tenggara Barat.
"Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Namun menggunakan nama berbeda," pungkasnya.
Diketahui, polisi masih menyelidiki organisasi Khilafatul Muslimin. Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya telah menangkap enam petinggi Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Satu tersangka yakni pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Baca juga: Polisi Bongkar Nama Sekolah di Bawah Naungan Khilafatul Muslimin, Berfungsi untuk Kaderisasi Anggota
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lagi empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral dalam pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Sebut Khilafatul Muslimin Larang Sekolahnya Pasang Foto Presiden dan Wapres
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi di Tanah Air.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai Menteri Pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait dengan ideologi khilafah.
Baca juga: Anggota Khilafatul Muslimin Diwajibkan Setor 10-30 Persen Penghasilan dan Iuran Rp 1.000 Per Hari
Keenam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.