JAKARTA, KOMPAS.COM - Organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin ditengarai telah memiliki kurang lebih 14 ribu anggota di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan para anggota tersebut disematkan sebagai "warga Khilafatul Muslimin" dan telah menjalani baiat atau disumpah ketika bergabung.
"Harus lebih dulu baiat (disumpah) oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Khilafatul Muslimin Punya 14.000 Anggota yang Sudah Dibaiat
Hengki belum dapat menjelaskan secara terperinci jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dia hanya mengatakan bahwa para anggota kelompok yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila itu disebut sebagai "warga Khilafatul Muslimin".
Setelah disumpah oleh pemimpin kelompok wilayah, para anggota akan mendapatkan nomor induk warga (NIW) Khilafatul Muslimin yang serupa dengan nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.
"Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin," ungkap Hengki.
Baca juga: Bukti Nyata Ingkari RI dan Misi Utama Khilafatul Muslimin untuk Ganti Ideologi Negara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Bersar Hengki Haryadi mengungkapkan anggota Khilafatul Muslimin terdiri dari berbagai kalangan dan profesi.
Ketika didalami, kepolisian mengungkapkan anggota kelompok yang bertentangan dengan Pancasila itu berasal dari kalangan wiraswasta, petani, hingga guru.
Baca juga: Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin Terdiri dari Wiraswasta, Dokter, hingga ASN
"Setelah kami klasifikasi (warga Khilafatul Muslimin), yang tertinggi (terbanyak) wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen," ujar Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, terdapat pula anggota Khilafatul Muslimin yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) hingga berprofesi sebagai dokter. "Termasuk di sini ada ASN dan juga dokter, dan lain sebagainya," ucap Hengki.
Setelah disumpah, setiap anggota Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar uang iuran Rp 1.000 per hari. Uang iuran yang dibebankan kepada anggota itu pun menjadi salah satu sumber dana kelompok.
Para anggota yang disebut warga Khilafatul Muslimin itu juga diwajibkan bersedekah sebesar 10-30 persen dari total penghasilan bulanan.
Baca juga: MUI Sebut Khilafatul Muslimin Berbahaya dan Rugikan Umat Islam
Jika tidak menjalankan kewajiban itu, anggota tersebut dianggap telah melanggar baiat atau sumpah kepada pemimpinnya saat bergabung dengan ormas Khilafatul Muslimin.