JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.
Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, kepolisian mendapatkan data bahwa kelompok tersebut secara diam-diam menyebarkan ideologi khilafah. Kegiatan itu berlangsung di puluhan satuan pendidikan berbentuk pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan enam orang tersangka yang telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Inspeksi Jenderal (Irjen) Fadil Imran mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Ormas Khilafatul Muslimin adalah sebuah kejahatan tersembunyi atau invisible crimes.
Alih-alih mendukung Pancasila, nyatanya kelompok tersebut secara diam-diam menyebarkan ajaran khilafah untuk mengganti ideologi di Tanah Air.
"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi," ujar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
"Berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," sambung dia.
Fadil pun menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin, yakni, mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah, masuk dalam kategori offences againts the state.
Karena tindakan tersebut merupakan bentuk penentangan terhadap legitimasi dan juga kedaulatan negara yang sah.
"Mengancam pilar-pilar kebangsaan dan bernegara. Merusak nilai, azas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," kata Fadil.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan bahwa Ormas Khilafatul Muslimin sangat berbahaya apabila dibiarkan.
Sebab, organisasi ini tanpa disadari akan terus menerus menyebarkan ideologi khilafah kepada masyarakat.
Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Wawan Ridwan menjelaskan bahwa organisasi yang didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini sudah 27 tahun berdiri.
Selama itu pula Khilafatul Muslimin melakukan kaderisasi dan tanpa disadari menyebarkan ideologi khilafah sebagai pengganti Pancasila.
"Sudah sekian lama dia bangun. Seperti disampaikan Kapolda (Metro Jaya), pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya," ujar Wawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Setelah Disumpah Khilafatul Muslimin, Punya Identitas Baru hingga Wajib Serahkan Penghasilan
Menurut Wawan, kelompok Khilafatul Muslimin selama ini kerap berkamuflase sebagai sebuah organisasi yang mendukung Pancasila.
Padahal, hal tersebut hanyalah sebuah strategi untuk memuluskan kegiatan menyebarkan ideologi khilafah di Tanah Air.
"Kalau tidak dilakukan penyelidikan secara mendalam, pasti mereka akan mengatakan bahwa 'kami tidak akan mengganti ideologi Pancasila'," kata Wawan.
"Tetapi itu merupakan strategi untuk menyiasati atau strategi berbohong yang mereka lakukan," sambung dia.
Baca juga: Camat Bekasi Selatan Akan Bina Pengurus Pesantren yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Wawan berpandangan, apa yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin ini serupa dengan aktivitas organisasi yang dilarang di Indonesia, seperti Negara Islam Indonesia (NII) atau Jamaah Islamiyah (JI).
"Aktivitas Khilafatul Muslimin ini tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang, yaitu NII atau JI," ungkap Wawan.
Bahkan, kata Wawan, Khilafatul Muslimin memiliki proses pengaderan anggota dan pendanaan organisasi yang sama dengan NII dan JI.
"Serta tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara. Kalau tidak dilakukan penyelidikan secara mendalam, pasti mereka akan mengatakan tidak akan mengganti ideologi Pancasila," ungkap Wawan.
Untuk itu, Wawan berharap ada upaya penegakan hukum terhadap Khilafatul Muslimin seperti yang diterapkan terhadap organisasi terlarang sebelumnya.
Baca juga: Camat Bekasi Selatan Akan Bina Pengurus Pesantren yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin
"Tidak hanya di jajaran Polda Metro Jaya, kami juga berharap di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ajaran khilafah sangat membahayakan dan merugikan umat Islam.
"Khilafatul Muslimin ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat Islam," ujar Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta Ilyas Marwal, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Menurut Ilyas, Khilafatul Muslimin bergerak dengan cepat ke berbagai wilayah untuk menyebarkan ideologi khilafah dan menganggap diri mereka sebagai penyebar kebenaran.
Padahal, kata Ilyas, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan dan dapat merugikan banyak pihak, khususnya umat Islam.
"Terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat Islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim, padahal ini adalah kemasan haq tapi isinya isinya penuh dengan kebathilan," ungkapnya.
Baca juga: Izin Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Bermasalah, Para Santri Dipulangkan
Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap enam petinggi Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Baca juga: Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin Terdiri dari Wiraswasta, Dokter, hingga ASN
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.
Selanjutnya, polisi menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait ideologi khilafah.
Enam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Perguruan Tinggi, Lulusannya Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam
Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.