Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Gerakan Bawah Tanah Khilafatul Muslimin: Tak Akui Pancasila, Dipimpin Eks Napi Teroris

Kompas.com - 17/06/2022, 09:01 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian masih terus menyelidiki organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.

Sejumlah petinggi kelompok penyebar ideologi khilafah ini pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, kepolisian mendapatkan data bahwa kelompok tersebut secara diam-diam menyebarkan ideologi khilafah. Kegiatan itu berlangsung di puluhan satuan pendidikan berbentuk pondok pesantren yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca juga: Doktrin di Sekolah Khilafatul Muslimin: Murid Dilarang Hormat Bendera Merah Putih hingga Tak Ada Foto Presiden RI

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan enam orang tersangka yang telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Inspeksi Jenderal (Irjen) Fadil Imran mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Ormas Khilafatul Muslimin adalah sebuah kejahatan tersembunyi atau invisible crimes.

Alih-alih mendukung Pancasila, nyatanya kelompok tersebut secara diam-diam menyebarkan ajaran khilafah untuk mengganti ideologi di Tanah Air.

"Kejahatan tersebut bergerak di bawah bayangan dan kegelapan, berada di sudut gelap sisi kehidupan yang tidak terawasi," ujar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

"Berbaur dalam praktik-praktik sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan kemasyarakatan yang dikenal sebagai hidden crimes atau invisible crimes," sambung dia.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kabel Telkom Terbakar Setelah Diabaikan hingga Fakta-fakta Baru Pengingkaran Khilafatul Muslimin terhadap NKRI

Fadil pun menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin, yakni, mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah, masuk dalam kategori offences againts the state.

Karena tindakan tersebut merupakan bentuk penentangan terhadap legitimasi dan juga kedaulatan negara yang sah.

"Mengancam pilar-pilar kebangsaan dan bernegara. Merusak nilai, azas, dan tatanan empat pilar kebangsaan," kata Fadil.

Dianggap ormas berbahaya

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan bahwa Ormas Khilafatul Muslimin sangat berbahaya apabila dibiarkan.

Sebab, organisasi ini tanpa disadari akan terus menerus menyebarkan ideologi khilafah kepada masyarakat.

Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Wawan Ridwan menjelaskan bahwa organisasi yang didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini sudah 27 tahun berdiri.

Selama itu pula Khilafatul Muslimin melakukan kaderisasi dan tanpa disadari menyebarkan ideologi khilafah sebagai pengganti Pancasila.

"Sudah sekian lama dia bangun. Seperti disampaikan Kapolda (Metro Jaya), pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya," ujar Wawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Setelah Disumpah Khilafatul Muslimin, Punya Identitas Baru hingga Wajib Serahkan Penghasilan

Menurut Wawan, kelompok Khilafatul Muslimin selama ini kerap berkamuflase sebagai sebuah organisasi yang mendukung Pancasila.

Padahal, hal tersebut hanyalah sebuah strategi untuk memuluskan kegiatan menyebarkan ideologi khilafah di Tanah Air.

"Kalau tidak dilakukan penyelidikan secara mendalam, pasti mereka akan mengatakan bahwa 'kami tidak akan mengganti ideologi Pancasila'," kata Wawan.

"Tetapi itu merupakan strategi untuk menyiasati atau strategi berbohong yang mereka lakukan," sambung dia.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Akan Bina Pengurus Pesantren yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Serupa NI dan Jamaah Islamiyah

Wawan berpandangan, apa yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin ini serupa dengan aktivitas organisasi yang dilarang di Indonesia, seperti Negara Islam Indonesia (NII) atau Jamaah Islamiyah (JI).

"Aktivitas Khilafatul Muslimin ini tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang, yaitu NII atau JI," ungkap Wawan.

Bahkan, kata Wawan, Khilafatul Muslimin memiliki proses pengaderan anggota dan pendanaan organisasi yang sama dengan NII dan JI.

"Serta tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara. Kalau tidak dilakukan penyelidikan secara mendalam, pasti mereka akan mengatakan tidak akan mengganti ideologi Pancasila," ungkap Wawan.

Untuk itu, Wawan berharap ada upaya penegakan hukum terhadap Khilafatul Muslimin seperti yang diterapkan terhadap organisasi terlarang sebelumnya.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Akan Bina Pengurus Pesantren yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin

"Tidak hanya di jajaran Polda Metro Jaya, kami juga berharap di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Bahayakan umat muslim

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ajaran khilafah sangat membahayakan dan merugikan umat Islam.

"Khilafatul Muslimin ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat Islam," ujar Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta Ilyas Marwal, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Menurut Ilyas, Khilafatul Muslimin bergerak dengan cepat ke berbagai wilayah untuk menyebarkan ideologi khilafah dan menganggap diri mereka sebagai penyebar kebenaran.

Padahal, kata Ilyas, kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kesalahan dan dapat merugikan banyak pihak, khususnya umat Islam.

"Terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat Islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim, padahal ini adalah kemasan haq tapi isinya isinya penuh dengan kebathilan," ungkapnya.

Baca juga: Izin Pesantren Khilafatul Muslimin di Bekasi Bermasalah, Para Santri Dipulangkan

Pemimpin hingga petinggi jadi tersangka

Adapun Polda Metro Jaya telah menangkap enam petinggi Khilafatul Muslimin dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Baca juga: Polisi: Anggota Khilafatul Muslimin Terdiri dari Wiraswasta, Dokter, hingga ASN

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi di Indonesia pada Sabtu (11/6/2022).

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Polda Metro Sebut Sejumlah Petinggi Khilafatul Muslimin Merupakan Eks Napi Teroris

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.

Selanjutnya, polisi menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi.

Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Di sekolah tersebut pula, AS diduga menyebarkan doktrin terkait ideologi khilafah.

Enam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Punya Perguruan Tinggi, Lulusannya Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com