TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampakkan seorang pria digiring polisi usai mencoba mencuri sebuah motor di Kosambi, Kabupaten Tangerang, beredar di media sosial, Kamis (17/6/2022).
Video yang diunggah di akun Instagram @tangerang.terkini itu sudah disukai 901 kali hingga Jumat (17/6/2022) siang.
Dalam video itu terlihat seorang pria berjaket hitam sedang digiring anggota kepolisian. Tampak hidung pria itu mengeluarkan darah.
Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dari Akun Twitter Setelah Viral
Terlihat, anggota kepolisian menggiring pria itu dari badan jalan ke bibir jalan. Video singkat itu pun berakhir.
Kemudian, dinarasikan bahwa pria itu tertangkap basah saat hendak mencuri satu unit motor di Kosambi pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB.
"(Pelaku) lagi nyongkel motor pakai kunci T, kepergok sama yang punya motor. (Pelaku) lalu kabur ke rumah warga," tulis pemilik akun @tangerang.terkini, dikutip Jumat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa pria dalam video merupakan pencuri motor.
Baca juga: Harga Tiket PRJ Kemayoran 2022 dan Cara Membelinya
Berdasarkan pemeriksaan, pria itu berinisial AV.
"AV kedapatan melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Kamis siang," papar Zain kepada awak media, Jumat.
Mulanya, kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa AV tertangkap basah saat hendak mencuri motor.
Sejumlah anggota kepolisian lalu mendatangi tempat warga mengamankan AV di Kosambi.
"Benar ada seorang pria (AV) yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian motor," sebut Zain.
Baca juga: Penyerangan di Jatinegara Berujung Rencana Penutupan Lokalisasi Gunung Antang
Ia melanjutkan, karena perbuatannya, AV disangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutur Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.