Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Saat Hendak Curi Motor di Kosambi Tangerang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/06/2022, 15:14 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampakkan seorang pria digiring polisi usai mencoba mencuri sebuah motor di Kosambi, Kabupaten Tangerang, beredar di media sosial, Kamis (17/6/2022).

Video yang diunggah di akun Instagram @tangerang.terkini itu sudah disukai 901 kali hingga Jumat (17/6/2022) siang.

Dalam video itu terlihat seorang pria berjaket hitam sedang digiring anggota kepolisian. Tampak hidung pria itu mengeluarkan darah.

Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dari Akun Twitter Setelah Viral

Terlihat, anggota kepolisian menggiring pria itu dari badan jalan ke bibir jalan. Video singkat itu pun berakhir.

Kemudian, dinarasikan bahwa pria itu tertangkap basah saat hendak mencuri satu unit motor di Kosambi pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB.

"(Pelaku) lagi nyongkel motor pakai kunci T, kepergok sama yang punya motor. (Pelaku) lalu kabur ke rumah warga," tulis pemilik akun @tangerang.terkini, dikutip Jumat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa pria dalam video merupakan pencuri motor.

Baca juga: Harga Tiket PRJ Kemayoran 2022 dan Cara Membelinya

Berdasarkan pemeriksaan, pria itu berinisial AV.

"AV kedapatan melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Kamis siang," papar Zain kepada awak media, Jumat.

Mulanya, kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa AV tertangkap basah saat hendak mencuri motor.

Sejumlah anggota kepolisian lalu mendatangi tempat warga mengamankan AV di Kosambi.

"Benar ada seorang pria (AV) yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian motor," sebut Zain.

Baca juga: Penyerangan di Jatinegara Berujung Rencana Penutupan Lokalisasi Gunung Antang

Ia melanjutkan, karena perbuatannya, AV disangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 53 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutur Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com