BEKASI, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).
Iko tiba sekitar pukul 17.30 WIB bersama kuasa hukumnya. Dia diperiksa terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RD.
Begitu tiba, Iko langsung naik ke lantai 5 untuk diperiksa. Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira.
Baca juga: Iko Uwais Terlibat dalam Kasus Pemukulan, Diduga Cekcok akibat Proyek Desain Interior
"Sesuai dengan kebutuhan penyidik, pertanyaan kejadiannya kapan, di mana, apa penyebabnya, semua itu nanti ditanyakan oleh penyidik," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Iko pada Selasa (13/6/2022), namun Iko tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum Iko, Rahim Key, meminta penjadwalan ulang proses pemeriksaan terhadap kliennya.
Rahim meminta penundaan karena Iko masih memiliki jadwal yang padat dan meminta waktu untuk beristirahat.
"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan, karena klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden (pemukulan) itu menyita waktu istirahatnya," tutur Rahim, Selasa.
Baca juga: Iko Uwais Janji Hadir, Polisi Akan Jemput jika Mangkir
Dalam kasus ini, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap RD pada Sabtu (11/6/2022). Ketika itu, keduanya terlibat cekcok saat membicarakan kontrak kerja.
Sebelumnya, Komisaris Polisi Ivan Adhitira menuturkan, kasus dugaan kekerasan itu terjadi di Perumahan Summarecon Bekasi pada Sabtu malam. Ketika itu, RD mengendarai mobil bersama istrinya hendak pulang ke rumah.
"Setibanya di rumah, karena memang rumah korban dan terlapor ini tidak jauh, dipanggilah korban oleh terlapor," tutur Ivan.
Menurut Ivan, korban dan terlapor membicarakan kontrak kerja, kemudian terjadi percekcokan. Saat cekcok, Iko Uwais dan FR diduga melakukan kekerasan terhadap RD.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.