BEKASI, KOMPAS.com - Aktor Iko Uwais memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Ia diperiksa terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RD.
Iko bersama satu terlapor lainnya, Firmansyah, diperiksa selama empat jam di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
Iko tiba pukul 17.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemukulan
"Untuk saudara Iko, ada 14 pertanyaan dan saudara Firmansyah tidak berbeda jauh, 13 pertanyaan," ujar Kasat Reskrim Komisaris Polisi Ivan Adhitira kepada wartawan, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat.
Selain itu, Ivan memastikan Iko dan Firmansyah masih berstatus sebagai saksi.
Saat ditemui seusai pemeriksaan, Iko mengatakan, dirinya tak menutup kemungkinan untuk berdamai dengan pelapor. Dia berharap masalah ini dapat segera selesai.
"Semua berjalan lancar, sekarang harapan saya semuanya enggak ada masalah dan kalau bisa kita berjabat tangan. Yang saya harapkan, kita berjabat tangan dan tidak ada perselisihan lagi," ujar dia.
Adapun Iko dan Firmansyah diduga melakukan pemukulan terhadap RD, pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Baca juga: Dicecar 14 Pertanyaan Selama 4 Jam, Iko Uwais: Semua Berjalan Lancar
Pemukulan dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok saat membicarakan kontrak kerja yang sebelumnya sudah mereka sepakati.
Iko bersama dengan Firmansyah kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh RD. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Belakangan, Iko Uwais juga melaporkan RD ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.