JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ramai pembahasan soal polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit.
Isu ini muncul awalnya dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Firman mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Ia mengajak para pemotor untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan.
Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit, Korlantas: Tidak Ada Perlindungannya..
Setelah pernyataan Kakorlantas itu, muncul informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang.
Namun polisi buru-buru membantah kabar itu dan menegaskan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan.
Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek.
Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.
Baca juga: Korlantas Tegaskan Hanya Imbau Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit, Tak Ada Penilangan
Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.