JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ramai pembahasan soal polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit.
Isu ini muncul awalnya dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Firman mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Ia mengajak para pemotor untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan.
Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Pengendara Motor Diimbau Tak Pakai Sandal Jepit, Korlantas: Tidak Ada Perlindungannya..
Setelah pernyataan Kakorlantas itu, muncul informasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang.
Namun polisi buru-buru membantah kabar itu dan menegaskan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan.
Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek.
Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.
Baca juga: Korlantas Tegaskan Hanya Imbau Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit, Tak Ada Penilangan
Meski sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.
Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan.
Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Baca juga: [HOAKS] Pengendara Sepeda Motor Ditilang di Surabaya karena Memakai Sandal Jepit
Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat mengendarai sepeda motor. Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.
Berikut daftarnya:
1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas
pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar
nasional Indonesia.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Naik Motor Pakai Sandal Jepit Tidak Akan Ditilang
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan
Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk
mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang
disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari
1 (satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan
yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku
perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan
penuh konsentrasi;