TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 11 orang yang hendak tawuran di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu (18/6/2022) malam.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan, sembilan orang di antaranya masih berusia 16-17 tahun, sedangkan dua lainnya berusia di atas 18 tahun.
"11 orang kami amankan. Dua (orang) sudah di atas 18 tahun, sisanya 16-17 tahun," kata Zain kepada awak media, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Monas Ramai Pengunjung, Pedagang: Alhamdulillah Sudah Ada Pelaris, Semoga Banyak Terjual Lagi
Dia menuturkan, penangkapan bermula saat ke-11 orang itu hendak tawuran dengan kelompok lainnya pada Sabtu malam.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua kelompok itu sudah janjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial.
Menurut Zain, sebelum kedua kelompok melakukan tawuran, polisi telah mendeteksi akan adanya hal tersebut lebih dahulu.
"Mereka sudah janjian, lalu terdeteksi tim polres. Janjiannya melalui media sosial," tuturnya.
Baca juga: Pertunjukan Air Mancur Menari di Lapangan Banteng Digelar Tiap Sabtu dan Minggu Malam
Kepolisian, kata Zain, lalu menggelar patroli untuk mengamankan mereka yang hendak tawuran.
Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan ke-11 orang itu dan mengamankannya di Kecamatan Karang Tengah pada Sabtu malam.
"Tim polres patroli, ternyata benar ditemukan yang mau tawuran, kemudian mereka diamankan," sebut dia.
Zain menambahkan, pihaknya kini masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif dari ke-11 orang itu hendak melakukan tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.