JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH diketahui bersekongkol melakukan mark up dana pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
HH, yang kini berstatus sebagai tersangka, memberikan resume nilai apraisal terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, kepada tersangka lainnya dengan inisial LD selaku notaris.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung
Padahal, nilai apraisal tersebut belum disepakati lewat musyawarah harga dengan warga pemilik lahan.
"Sehingga data (apraisal) tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).
Ashari menjelaskan, akibat pengaturan harga LD dari dasar resume yang diberikan HH, para pemilik tanah hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta per meter.
Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan DKI
Padahal, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2,7 juta per meter dengan total pembayaran sejumlah Rp 46,49 miliar.
Akibat dari pengaturan harga itu, para pemilik tanah hanya mendapatkan uang dengan total Rp 28,72 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 17,77 miliar masuk ke kantong para tersangka.
Selain memberikan resume yang dijadikan bahan persekongkolan, HH juga disebut tidak memiliki dokumen perencanaan pengadaan tanah.
Begitu juga dengan dokumen permohonan aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Geledah Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Kejati Sita Dokumen hingga Mobil
Kejati menilai, tindakan HH dan LD menyalahi aturan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentan Pedoman Pengadaan Tanah.
HH pun disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.