Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol "Mark Up" Anggaran Pembebasan Lahan

Kompas.com - 19/06/2022, 15:03 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta berinisial HH diketahui bersekongkol melakukan mark up dana pembebasan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

HH, yang kini berstatus sebagai tersangka, memberikan resume nilai apraisal terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, kepada tersangka lainnya dengan inisial LD selaku notaris.

Baca juga: Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cipayung

Padahal, nilai apraisal tersebut belum disepakati lewat musyawarah harga dengan warga pemilik lahan.

"Sehingga data (apraisal) tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6/2022).

Ashari menjelaskan, akibat pengaturan harga LD dari dasar resume yang diberikan HH, para pemilik tanah hanya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1,6 juta per meter.

Baca juga: Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan DKI

Padahal, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan uang Rp 2,7 juta per meter dengan total pembayaran sejumlah Rp 46,49 miliar.

Akibat dari pengaturan harga itu, para pemilik tanah hanya mendapatkan uang dengan total Rp 28,72 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 17,77 miliar masuk ke kantong para tersangka.

Selain memberikan resume yang dijadikan bahan persekongkolan, HH juga disebut tidak memiliki dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Begitu juga dengan dokumen permohonan aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah dan tanpa persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Geledah Rumah Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Kejati Sita Dokumen hingga Mobil

Kejati menilai, tindakan HH dan LD menyalahi aturan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentan Pedoman Pengadaan Tanah.

HH pun disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com