TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa 11 orang ditangkap saat hendak tawuran di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Sabtu (18/6/2022) malam.
Sembilan dari 11 orang itu berusia 16-17 tahun, sedangkan dua lainnya berusia di atas 18 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dari 11 orang itu, enam di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
"11 orang kami amankan, enam di antaranya membawa sajam (senjata tajam)," ungkapnya kepada awak media, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Hendak Tawuran di Karang Tengah Tangerang, 11 Remaja Ditangkap Polisi
Zain menuturkan, senjata tajam yang mereka bawa terdiri dari celurit, pedang, dan sabit.
Enam orang yang membawa senjata tajam kini masih diperiksa. Kata dia, kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Anggota mendapati enam senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, pedang, corbek, dan samurai. Mereka masih diperiksa," sebutnya.
Menurut Zain, berdasarkan pemeriksaan, ke-11 orang itu hendak tawuran dengan kelompok lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Pejabat Dinas Pertamanan DKI Sekongkol Mark Up Anggaran Pembebasan Lahan
Kata dia, kedua kelompok yang hendak tawuran merupakan anggota geng motor. Kedua geng motor itu janjian untuk tawuran melalui media sosial.
"(Tawuran tersebut) antar-kelompok, antar-geng motor," tuturnya.
"Mereka sudah janjian, lalu terdeteksi tim polres. Janjiannya melalui media sosial," sambung Zain.
Polres Metro Tangerang Kota, kata Zain, kini masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif dari ke-11 orang itu hendak melakukan tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.