TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah buka suara terhadap usulan cuti melahirkan minimal 6 bulan yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Saat ditanya apakah dirinya menyetujui usulan tersebut, Arief berujar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal mengkaji usulan itu.
"Nanti saya kaji dulu deh sama teman-teman. Sebenarnya idealnya berapa bulan, harus diobrolkan. Maksudnya, kita menyampaikan pandangan kan enggak bisa asal," paparnya, kepada Kompas.com, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Poin-poin Penting RUU KIA, Salah Satunya Cuti Melahirkan 6 Bulan
Dia menuturkan, pihaknya juga bakal mendata berapa jumlah formasi perempuan yang bekerja di Pemkot Tangerang.
Selain itu, Pemkot Tangerang bakal menyusun skema saat ada beberapa staf perempuan yang nantinya mengajukan cuti 6 bulan dalam waktu yang bersamaan.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan proporsi kerja staf lainnya.
"Saya riset dulu, berapa persen jumlah staf perempuan di Kota Tangerang. Lalu kalau semua hamil bersama, cuti semua 6 bulan siapa yang melayani," tutur Arief.
"Makanya nanti saya bahas dulu. Saya belum bisa (memutuskan setuju/tidak setuju)," sambungnya.
Baca juga: Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Ia menilai RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Masa ini sering terkait dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Puan menegaskan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk ibu yang bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.