JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak asal memberikan sanksi denda kepada konsumen yang segel meteran listriknya tidak original.
Hal ini disampaikan Tulus menanggapi keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar.
Warga itu mempertanyakan mengapa segel yang sudah terpasang dari tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Tulus pun menegaskan, masih banyaknya segel meteran listrik yang tak sesuai standar adalah karena minimnya pengawasan dari PLN sendiri.
"Kasus seperti ini bermula dari masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, dan di seluruh Indonesia," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," sambungnya.
Tulus mengatakan, PLN harus melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel sebelum menjatuhkan sanksi denda.
Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.
"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta
Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.
"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus.
Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah. SW mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.