JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak asal memberikan sanksi denda kepada konsumen yang segel meteran listriknya tidak original.
Hal ini disampaikan Tulus menanggapi keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar.
Warga itu mempertanyakan mengapa segel yang sudah terpasang dari tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Tulus pun menegaskan, masih banyaknya segel meteran listrik yang tak sesuai standar adalah karena minimnya pengawasan dari PLN sendiri.
"Kasus seperti ini bermula dari masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, dan di seluruh Indonesia," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).
"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," sambungnya.
Tulus mengatakan, PLN harus melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel sebelum menjatuhkan sanksi denda.
Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.
"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.
Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta
Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.