Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Didenda Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tak Asli, YLKI: Ini Karena Minimnya Pengawasan PLN Sendiri

Kompas.com - 20/06/2022, 09:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak asal memberikan sanksi denda kepada konsumen yang segel meteran listriknya tidak original. 

Hal ini disampaikan Tulus menanggapi keluhan seorang warga di Jakarta yang dikenakan sanksi denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran yang tak sesuai standar. 

Warga itu mempertanyakan mengapa segel yang sudah terpasang dari tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang. 

Baca juga: Viral, Unggahan Pelanggan PLN Didenda hingga Rp 68 Juta karena Segel Meteran Tidak Asli, Ini Penjelasannya

Tulus pun menegaskan, masih banyaknya segel meteran listrik yang tak sesuai standar adalah karena minimnya pengawasan dari PLN sendiri.

"Kasus seperti ini bermula dari masih minimnya pengawasan terhadap kWh meter oleh PLN. Jumlah kWh meter yang belum ditera ulang masih sangat signifikan baik di Jakarta, dan di seluruh Indonesia," kata Tulus kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022). 

"Dengan rutinnya tera ulang kWh meter, akan ketahuan mana segel asli atau tidak sejak awal, tidak sampai berlarut," sambungnya. 

Tulus mengatakan, PLN harus melakukan investigasi perihal duduk persoalan yang sebenarnya secara transparan dan akuntabel sebelum menjatuhkan sanksi denda. 

Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.

"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta

Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.

"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus. 

Keluhan Konsumen Didenda Rp 68 Juta

Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).

Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.

Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah. SW mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com