BEKASI, KOMPAS.com - Organisasi Khilafatul Muslimin Bekasi Raya akan mendeklarasikan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua atau Amir Khilafatul Muslimin, Abu Salma mengatakan, deklarasi akan dilakukan pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.
"Insya Allah saya nanti yang langsung membacakan (deklarasinya)," ucap Abu Salma, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya
Abu Salma menuturkan, deklarasi tersebut akan dihadiri oleh 100 hingga 200 anggota Khilafatul Muslimin.
Deklarasi juga akan disaksikan oleh pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Dari pihak pemerintah mulai dari wali kota, kapolres, dandim, kesbangpol, Kemenag, Kemendikbud, babinsa, camat, lurah, RT RW setempat, serta beberapa instansi hadir," ucapnya.
Sebelumnya, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap para pengurus Pesantren Ukhuwah Islamiyah yang terafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin.
Langkah ini diambil setelah muncul penolakan warga terhadap kehadiran Khilafatul Muslimin di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
"Kita akan melakukan pembinaan. Ini bukan hanya tanggung jawab kecamatan saja, namun tanggung jawab warga bersama," ujar Karya, di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis lalu.
Baca juga: Petinggi Khilafatul Muslimin Bekasi Diringkus Saat Sedang Berjualan Mie Ayam
Menurut Karya, pembahasan terkait pembinaan itu akan dilakukan di aula kecamatan dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari aparat keamanan dan pihak pengurus pesantren.
Selain pembinaan, Karya juga mengimbau agar pengurus mengubah nama pesantren dan memasang atribut negara, seperti Bendera Merah Putih.
"Kita imbau untuk memasang Bendera Merah Putih di sana," tuturnya.
Selain itu, Karya akan membuat surat edaran terkait kewajiban melapor bagi warga yang datang dan hendak melaksanakan kegiatan di sekitar wilayah tersebut.
"Ke depan, kita akan membuatkan surat edaran kepada masyarakat yang datang dan wajib melapor 1x24 jam. Jadi, kita bisa mengetahui kegiatan apa saja yang ada di sana," ujar Karya.
Adapun deklarasi ini merupakan buntut dari penangkapan enam petinggi Khilafatul Muslimin yang dilakukan Polda Metro Jaya.