JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan liman orang sebagai tersangka adanya acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/6/2022).
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
"Kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan. Lima orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan Manajer dan Admin IG
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi kegiatan bernuansa sensual tersebut.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian meng-upload ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi berkait kegiatan di griya pijat itu.
Baca juga: Disparekraf dan Satpol PP Akan Datangi Tempat Spa di Jaksel yang Gelar Acara Bungkus Night Vol 2
Kelima orang tersangka dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE tentang masalah asusila, dan pornografi.
Sebagai informasi, poster "Bungkus Night Vol.2" sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Acara tersebut diagendakan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 Juni mendatang pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Poster Viral Acara Bungkus Night Bernuansa Sensual di Jaksel, Ini Penjelasan Polisi
Tampak dari latar belakang poster acara itu terdapat foto wanita seksi. Adapun tema dari kegiatan itu bernada sensual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.