JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa "Bungkus Night Vol.2" yang rencananya digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/6/2022) mendatang, sudah pernah berlangsung sebelumnya.
Acara "Bungkus Night" kali pertama berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kita melakukan pencegahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Poster Viral Acara Bungkus Night Bernuansa Sensual di Jaksel, Ini Penjelasan Polisi
Ridwan mengemukakan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster tersebut sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Amankan Manajer dan Admin IG
Ridwan sebelumnya mengatakan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap lima orang berkait rencana kegiatan "Bungkus Night Vol.2".
Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kita amankan ada lima pelaku. Lima orang yang hari ini kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Ridwan.
Baca juga: Disparekraf dan Satpol PP Akan Datangi Tempat Spa di Jaksel yang Gelar Acara Bungkus Night Vol 2
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan dan mengunggah dari kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka itu setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Periksa 8 Saksi
Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE terkait masalah asusila, dan pornografi.
Poster acara Bungkus Night Vol.2 itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Acara tersebut diagendakan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 24 Juni mendatang pukul 19.00 WIB.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Bungkus Night Vol 2 di Griya Spa Jaksel