DEPOK, KOMPAS.com - Dua pengemudi terlibat cekcok di Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, akibat mobil yang dikendarai pria berinisial FVK (34) dan MFB (49) saling bersenggolan di jalan.
Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, kejadian bermula saat kendaraan saling bersenggolan di jalan, lalu dua pengemudi tersebut menepikan kendaraan mereka di depan salah satu rumah makan dengan maksud menyelesaikan persoalan.
"Awal kejadian korban dan pelaku yang saat itu sama-sama mengendarai mobil, (mereka) terlibat perselihan di jalan, kemudian korban dan pelaku berhenti di TKP (tempat kejadian perkara) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut," kata Hakim dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).
Adapun peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/6/2022), sekitar pukul 11.54 WIB.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, kata Hakim, FVK melakukan pemukulan terhadap MFB.
Baca juga: Bersenggolan dengan Pengendara Lain, Seorang Pengemudi Motor Jatuh dari Flyover Tanah Abang
"Namun korban malah dipukuli oleh pelaku dibantu seorang perempuan diduga istri pelaku dengan tangan kosong hingga mengakibatkan luka lecet di leher dan di perut," ujar dia.
Selain itu, pelaku juga turut merusak kendaraan korban dengan menggunakan kunci roda.
"Pelaku FVK juga merusak kaca depan mobil Toyota Rush berwarna hitam milik korban serta spion kiri dengan menggunakan kunci roda hingga pecah serta memukul bagian mel rooftop," tambah Hakim.
Akibat peristiwa tersebut, korban dan pelaku kemudian saling lapor-melapor ke Polsek Beji untuk dilakukan pengusutan.
Namun, Hakim menyatakan, tindakan saling melapor bisa membuat keduanya menjadi tersangka.
"Saya bilangin, 'Kalian bisa sama-sama jadi tersangka kalau saling melapor, satu penganiayaan berat dan satu pengeroyokan'," ujar Hakim.
Setelah mendapat penjelasan polisi, akhirnya kedua pihak yang berseteru tersebut bersepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah.
"Masing-masing menganggap itu suatu musibah, enggak dilanjutkan (serta) dicabut laporan polisi dan dibuatkan kesepakatan damai, enggak saling menuntut," pungkas Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.