JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 mengungkap sejumlah renegosiasi yang dilakukan Pemprov DKI dalam penyelenggaraan Formula E.
BPK menjabarkan, poin hasil renegosiasi tersebut pada periode pelaksanaan balap mobil listrik.
Kesepakatan pertama, Formula E akan digelar selama lima tahun, terhitung 2020 sampai dengan 2024.
Baca juga: PSI Pertanyakan Biaya Tambahan Commitment Fee Formula E Senilai Rp 90,7 Miliar
Setelah PT Jakpro melakukan renegosiasi, penyelenggaraan hanya berlangsung tiga tahun terhitung 2022-2024.
Poin kedua, hasil kesepakatan pertama Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar bank garansi senilai 22 juta poundsterling.
Setelah dilakukan renegosiasi, Pemprov DKI dibebaskan dari kewajiban bank garansi.
Poin ketiga, Pemprov DKI diwajibkan membayar commitment fee untuk lima tahun penyelenggaraan sebesar 122 juta pounsterling.
Setelah dilakukan renegosiasi, Pemprov DKI cukup membayar 36 juta poundsterling dengan total uang yang sudah dibayar 31 juta poundsterling (setara Rp 560 miliar).
Baca juga: Temuan BPK, Penyelenggara Formula E Masih Harus Setor Commitment Fee Senilai Rp 90,7 Miliar
Sisanya, senilai 5 juta poundsterling (setara Rp 90,7 miliar), akan dibayar oleh BUMD PT Jakpro pada tahun ketiga dengan dana non-APBD.
Poin keempat, negosiasi awal hak penyaiaran hanya dimiliki oleh FEO. Sedangkan setelah perubahan Jakpro memiliki hak siar secara nasional dan bukan siaran langsung.
Poin terakhir, PT Jakpro sebelumnya tidak memiliki hak untuk memanfaatkan logo Formula E.
Setelah renegosiasi, logo tersebut bisa dipasang selama enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.