JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial LK (30), warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) siang.
Dengan wajah tertutup masker dan topi, serta mengenakan jaket berwarna hitam, LK berjalan bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, menuju Gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
LK dan Prabowo datang untuk mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan WN China di Cengkareng, Diduga Motif Asmara
Menurut Prabowo, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang warga negara China yang sedang bertugas di Indonesia.
"Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," sambungnya.
Baca juga: Temuan BPK, Penyelenggara Formula E Masih Harus Setor Commitment Fee Senilai Rp 90,7 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, LK mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.