TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembakar bengkel di Kota Tangerang, Banten.
Untuk diketahui, Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022.
Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022) sore.
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," ucap Yularti, dalam sidang.
Menurut Yuliarti, majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena alasan yang diajukan oleh Mery hanya untuk menyusui.
Mery dinilai dapat menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika Mery yang berada dalam keadaan sakit.
"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (penanggungah penahanan dikabulkan)," paparnya.
Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel Disebut Didorong dan Dicaci Maki Korban Selamat, lalu Menangis
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengiyakan penyataan Yuliarti.
"Siap, majelis hakim," sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.