TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembakar bengkel di Kota Tangerang, Banten.
Untuk diketahui, Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022.
Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022) sore.
"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," ucap Yularti, dalam sidang.
Menurut Yuliarti, majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena alasan yang diajukan oleh Mery hanya untuk menyusui.
Mery dinilai dapat menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika Mery yang berada dalam keadaan sakit.
"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (penanggungah penahanan dikabulkan)," paparnya.
Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel Disebut Didorong dan Dicaci Maki Korban Selamat, lalu Menangis
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengiyakan penyataan Yuliarti.
"Siap, majelis hakim," sebutnya.
Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.
Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.
Menurut dia, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari. Kata Mery, ia bahkan juga tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.
"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," sebut Mery, dalam sidang.
Baca juga: Saat Terdakwa Pembakar Bengkel Ditahan di Lapas dan Terpisah dari Putrinya yang Masih Menyusu...
Majelis hakim lain lantas merespons Mery. Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.
"Kalau itu nanti urusannya dengan lapas," sebut majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.
Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.
Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.
Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.
Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).
ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.