JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo diduga melecehkan simbol agama Buddha karena mengunggah ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu disampaikan kuasa hukum seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutana, yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
"Kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ujar Herna kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Menurut Herna, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambungnya.
Baca juga: Unggah Meme Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf dan Menyesal
Atas dasar itu, kata Herna, kliennya memutuskan untuk melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi dari Akun Twitter Setelah Viral
Herna berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan, karena apa yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami selaku kami selalu penasihat hukum Roy Suryo membuat laporan polisi terkait dengan meme stupa Candi Borobudur yang telah beredar di media sosial," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Ini Alasan Roy Suryo Turut Mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Menurut Pitra, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.
Pelaporan dilakukan karena kliennya, yakni Roy Suryo, merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebutkan bahwa Roy adalah pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Laporan Roy teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.