JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan K alias S, pria yang mengaku anggota TNI, sebagai tersangka karena telah menipu dengan membawa kabur motor milik Arpan (38), warga Cilandak, Jakarta Selatan.
K alias S ditangkap Polsek Cilandak di salah satu warung kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022) siang.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Multazam saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Motor Warga di Cilandak Raib Dibawa Kabur Seseorang Berseragam TNI
Tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Polisi juga menyatakan bahwa S merupakan tentara gadungan.
Sebelumnya, tersangka membawa kabur motor korban pada Selasa (7/6/2022).
Mulanya korban dan terduga pelaku bertemu di salah satu tempat bermain anak di kawasan Andara, Jakarta Selatan.
"Terus dia mendatangi saya, kenalan. Dia bilang, 'Saya tentara Angkatan Laut di Hankam Pondok Labu,' kenalannya begitu," ujar Arpan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Tentara dan Bawa Kabur Motor Warga Cilandak
Saat itu terduga pelaku disebut menawarkan bisnis kepada korban, yakni membuka lapak berdagang di suatu lokasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.