DEPOK, KOMPAS.com - Warga Rawageni, Ratujaya, Cipayung, Depok, membuka kembali pintu pelintasan sebidang yang sebelumnya ditutup PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Peristiwa pembukaan pintu pelintasan sebidang secara sepihak itu dilakukan pada Minggu (19/6/2022).
Penjaga palang pintu Susanto (60) mengatakan, pelintasan itu baru beroperasi kembali pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB
"Kalau untuk ini dibukanya dari semalam, tapi diberlakukannya tadi jam dua siang," kata Susanto saat ditemui di lokasi, Senin (20/6/2022).
Susanto mengaku, proses pembukaan pelintasan sebidang itu baru diketahui PT KAI Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ini warga (yang buka pelintasannya), tapi PT KAI sudah mengetahui tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Kita sudah kumpul disini dengan pak lurah dan dari pihak PT KAI," ujarnya.
Baca juga: Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Dibuka Warga, PT KAI Akan Tutup Lagi Akses Tersebut
Susanto mengungkapkan, warga sebelumnya telah melayangkan surat ke PT KAI, meminta agar pelintasan sebidang itu dibuka kembali. Tetapi, hasilnya nihil.
"Iya ada surat lagi yang sudah dilayangkan tujuannya ke PT KAI, dan juga sebelumnya dalam beberapa surat dilayangkan ke sana tapi tanggapannya nihil," terang Susanto.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 18.22 WIB, tampak lima tiang pembatas bewarna kuning dan hitam yang ditancapkan di sisi kiri dan kanan pelintasan tersebut telah dicabut.
Sementara itu, tampak lima berjaga di pelintasan sebidang di Rawa Geni itu.
Sebelumnya diberitakan, PT KAI menutup permanen akses di pelintasan sebidang Rawa Geni usai insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) pagi.
Saat itu, KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan tersebut.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.