Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoba Tabrak Polisi saat Ditangkap, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas hingga Tewas di RS

Kompas.com - 20/06/2022, 20:30 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal dari Polres Metro Bekasi pada Sabtu (18/6/2022).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menuturkan, satu dari pelaku pencurian tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap petugas.

"Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Karawang, selanjutnya polisi menuju ke sana dan melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Adul, bersama kawannya bernama Saiful Bahri," ucap Gidion, dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Saat digrebek, tersangka Adul yang diketahui sebagai seorang residivis itu kemudian mencoba melarikan diri dengan kabur melalui pintu belakang rumahnya dan pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

Baca juga: Kediaman Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Puluhan Orang yang Tuntut Kejelasan Program Investasi

Polisi yang kemudian mengejar tersangka sempat mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara.

Adul yang tetap mencoba kabur berhasil dikejar. Saat hendak ditangkap, tersangka Adul kemudian melakukan perlawanan ke polisi.

"Adul mencoba agar sepeda motornya tersebut mengenai petugas dan menabrakkannya. Karena melawan, petugas melakukan penembakan ke kaki pelaku," tutur Gidion.

Adul dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RSUD Proklamasi Karawang.

"Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Saiful Bahri dan Sarifudin berikut barang bukti hasil kejahatannya," kata Gidion.

Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Tawarkan Investasi Batu Bara di Dalam Rumah Ibadah

Selain mereka berdua, sejumlah barang bukti seperti 2 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, 4 kunci L, 1 buah kunci stop kontak, dan 2 unit telepon genggam turut disita oleh polisi.

"Para tersangka nantinya akan dijerat dengan ancaman hukuman pasal 363 ayat ke 1 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan untuk ancaman pertolongan jahat 4 tahun penjara," pungkas Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com