DEPOK, KOMPAS.com - Seorang anak berusia 8 tahun dicabuli oleh ayah kandungnya yang berinisial S (49) di kediamannya di wilayah Cipayung, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian pahit yang dialami bocah tersebut terjadi satu tahun silam.
Namun, kepolisian baru menangkap pelaku S pada 11 Juni 2022 saat pelaku berniat mengulangi perilaku tak senonoh terhadap korban.
"Karena saksi-saksi saat itu belum ada yang mau bersaksi. Sekarang kami amankan pada 11 Juni kemarin, karena ada indikasi mau mengulangi," kata Yogen kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kediaman Yusuf Mansur di Tangerang Digeruduk Puluhan Orang yang Tuntut Kejelasan Program Investasi
Lebih lanjut, Yogen menuturkan, kejadian bermula ketika korban dan S tengah tidur di rumahnya.
Kemudian, pelaku dengan sadar memasukkan jari tangannya ke kelamin korban saat tengah tertidur.
"Saat tidur bareng dengan bapaknya di ruang tamu, kemaluan korban ini dicolok-colok oleh jari bapaknya. Korban terbangun, si bapak kaget lalu pura-pura main handphone," ujar Yogen.
Mendapat pelakuan tersebut, korban terbangun dan merasakan sakit pada bagian vitalnya. Yogen berujar, kala itu ibu korban langsung menanyakan penyebab sakit yang dialaminya.
Baca juga: Motif Suami di Bekasi Siram Istri, Mertua, dan Anak dengan Air Keras, Tak Terima Diminta Cerai
Korban kemudian mengaku bahwa ia diperlakukan tidak baik oleh pelaku S.
Mengetahui peristiwa tersebut, Yogen mengatakan, ibu korban langsung melaporkan kasus pencabulan yang dialami oleh anaknya ke kepolisian.
"Saat korban mau buang air kecil, korban merasakan perih di kemaluan, lalu ibunya menanyakan. Korban mengakui ada perlakuan tak senonoh dari bapaknya. Ibu korban kemudian lapor," ujar Yogen.
Saat ini, pelaku telah diamankan Mapolres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.