BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan anggota organisasi Khilafatul Muslimin di Kota Bekasi mengucapkan ikrar setia dan bersumpah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi tersebut dilakukan di depan gedung pesantren milik Khilafatul Muslimin, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin (20/6/2022) siang.
Acara itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan aparat keamanan mulai dari polisi, TNI, dan unsur terkait lainnya.
Petinggi atau Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma, bersama dengan ratusan anggotanya, menyatakan bersedia untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.
Baca juga: Ratusan Anggota Khilafatul Muslimin di Bekasi Baca Ikrar Setia pada Pancasila dan NKRI
Dengan suara lantang, ratusan anggota organisasi juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Mereka juga menyatakan untuk siap diarahkan dan akan bersikap kooperatif, baik kepada masyarakat dan aparat keamanan.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, setelah pembacaan ikrar, pesantren Khilafatul Muslimin di Kota Bekasi akan diarahkan untuk menjadi lembaga Tahfidz Quran apabila pihak pesantren sudah mengurus segala perizinan terkait legalitasnya.
"Keinginan yang disampaikan, tidak lagi menggunakan pendidikan secara umum, tapi lebih ke pendidikan Tahfidz Quran, sehingga tentunya ini bagian dari Kementerian Agama Kota Bekasi," ucap Tri, seusai acara deklarasi, Senin
Adapun pengurusan legalitas pendidikan Tahfidz Quran itu akan dipantau langsung oleh semua unsur mulai dari pemkot, kepolisian, dan juga kodim di Kota Bekasi.
Jika semua perizinan sudah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, maka pihaknya akan mengeluarkan izin kepada pihak Khilafatul Muslimin.
"Sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum, kemudian kita evaluasi implementasinya dan evaluasi sesuai dengan ketentuan, tidak ada alasan pemerintah tidak keluarkan perizinan," kata Tri.
Baca juga: Mahfud Tegaskan Penanganan Khilafatul Muslimin Harus Perhatikan HAM
Selain itu, pemkot tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pendidikan formal bagi mantan santri yang sempat mengenyam pendidikan di pesantren Ukhuwah Islamiyah milik jaringan Khilafatul Muslimin.
Menurut dia, pendidikan formal akan diberikan sebagai langkah untuk memenuhi hak pendidikan kepada semua anak-anak termasuk santri-santri tersebut.
"Kalau sepanjang mereka bersedia, kita akan menyiapkannya, karena pendidikan 12 tahun adalah merupakan hak anak bangsa untuk mendapat pendidikan," lanjut Tri.
Hak pendidikan secara layak itu akan diberikan, apabila anak tersebut sudah memenuhi segala ketentuan dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.