TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto; Rusmanto; Yoga Wido Nugroho; dan Panahatan Butar-Butar.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda karena 1 Terdakwa Dirawat akibat Penyakit Jantung
Jadwal sidang pada Selasa ini disampaikan Humas PN Tangerang Arief B Cahyono.
"Betul hari ini sidang (kasus kebakaran lapas)," ucapnya pada awak media, Selasa.
Menurut dia, sidang pada Selasa ini bakal beragendakan pemeriksaan para saksi mahkota alias keempat terdakwa.
Dengan demikian, empat terdakwa itu bakal saling memberikan kesaksiannya saat kebakaran itu terjadi.
Kata Arief, para terdakwa bakal dihadirkan dalam agenda sidang kali ini.
Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Terdakwa Pembakar Bengkel Pisah dengan Bayinya yang Masih Menyusu
"Agenda hari ini acara pemeriksaan saksi mahkota. Betul (para terdakwa dihadirkan) dan mereka saling bersaksi," ungkapnya.
Adapun agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota seharusnya digelar pada Selasa pekan kemarin. Namun, agenda sidang harus ditunda.
Sebab, salah satu terdakwa tak bisa dihadirkan secara langsung karena sakit.
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Beberapa pihak seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Baca juga: Terungkapnya Penyebab Kematian Mahasiswi di Apartemen Kawasan Kebayoran Lama
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.