JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita akun Instagram @hamilton.urbanica yang digunakan lima tersangka untuk mempromosikan acara "Bungkus Night Vol 2".
Acara tersebut rencananya akan digelar di griya pijat Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
"Iya sudah disita (akun Instagram) dan beberapa admin Instagram juga sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022) malam.
Baca juga: Polisi Dalami Acara Bungkus Night Volume Pertama yang Digelar di Griya Pijat pada Maret 2022
Ridwan mengatakan, saat ini penyidik masih menyelidiki terkait acara Bungkus Night tersebut. Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah terapis yang bekerja di griya pijat tersebut.
"Secara bertahap ya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ridwan.
Sebelumnya Ridwan mengatakan acara "Bungkus Night" sudah pernah berlangsung. Menurut dia, acara tersebut pertama kali berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kami melakukan pencegahan," ujar Ridwan.
Ridwan menyebutkan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu merupakan terkait dengan kegiatan prostitusi.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap lima orang berkait rencana kegiatan "Bungkus Night Vol 2". Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami amankan ada lima pelaku. Lima orang yang hari ini kami tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Ridwan.
Baca juga: Sederet Fakta Acara Bungkus Night di Griya Spa Jaksel, 5 Orang Jadi Tersangka
Kelima tersangka merupakan orang yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka itu setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.
Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.
Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Poster tersebut memperlihatkan foto perempuan yang becermin dengan pakaian terbuka. Tema yang tertera di poster itu juga bernada sensual, Beyond Your Wildest Sexpetation.
Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Peserta yang Daftar Acara Bungkus Night Vol 2 di Griya Spa Jaksel
Kompas.com sempat menelusuri akun media sosial Instagram yang tercantum dalam poster acara itu.
Dalam unggahan insta story @hamilton.urbanica terdapat beberapa foto perempuan dan tercantum identitasnya.
Namun, pada Sabtu (18/6/2022) pagi, sejumlah unggahan foto wanita dan poster acara itu telah dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.