Meski begitu, dia dan kliennya akan tetap melanjutkan proses hukum yang telah bergulir di Mapolda Metro Jaya. Sebab, ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh Roy Suryo atas tindakannya tersebut.
"Menghapus itu bukan berarti masalah selesai. Kalau yang bersangkutan minta maaf, ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Buddha, itu simbol agama umat Buddha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum," tutur Herna.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Meme Patung Candi Borobudur Mirip Jokowi Lucu, Umat Budha: Itu Sangat Melecehkan
Herna pun menegaskan bahwa langkah yang ditempuh dia dan kliennya saat ini, bukan disebabkan oleh adanya provokasi dari pihak-pihak yang ingin menyudutkan Roy Suryo.
"Saya membaca informasi yang bersangkutan mengatakan, bahwa katanya seolah-olah kami ini terprovokasi," kata Herna.
"Saya tegaskan lagi, jadi bukan kami tidak terprovokasi, jangan nanti dimiring-miringkan ke arah lain," sambung dia.
Herna pun berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan. Karena yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip dengan wajah Presiden RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menjelaskan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama kali gambar tersebut.
Pelaporan dilakukan karena kliennya, yakni Roy Suryo merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebut bahwa dia pengunggah atau penyebar gambar meme Stupa Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di postingan roy. Bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Baca juga: Saat Meme Stupa Borobudur Berujung Laporan Polisi dan Permintaan Maaf Roy Suryo...
Laporan tersebut pun kini sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/ 2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada kesempatan yang sama, Roy Suryo mengaku melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena merasa disudutkan oleh sejumlah pihak yang menyebut dia sebagai pembuat meme tersebut.