JAKARTA, KOMPAS.com - Pitra Romadoni, kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, membantah bahwa kliennya telah menertawakan patung Sang Buddha yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Menurut dia, kata lucu dan ambyar yang ditulis Roy Suryo ketika mengunggah ulang gambar lelucon itu ditujukan kepada warganet.
"Yang pertama, mengenai lucu itu ditujukan kepada netizen yang mem-posting meme. Karena netizen mem-posting itu Roy Suryo lantas menanggapinya dengan ambyar," ujar Pitra dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Ketika Roy Suryo Melapor dan Dilaporkan soal Meme Patung Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi...
Pitra berpandangan bahwa pihak yang melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya salah menafsirkan cuitan kliennya. Sehingga, menganggapnya sebagai bentuk mengolok-olok simbol agama Buddha, yakni patung Siddhartha Gautama.
"Jadi jelas, kata lucu itu bukan untuk meme stupa (patung Sang Budha) tersebut. Tetapi posting-an netizen tersebut yang menurut mas Roy ambyar," kata Pitra.
"Ini, pelapor salah paham menafsirkannya," sambung Pitra.
Baca juga: Unggah Meme Patung Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Buddha
Diberitakan sebelumnya, Seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan eks Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana, Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy Suryo karena Roy turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia pun berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).
"Ini harus berjalan beriringan, karena apa yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.