JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mempelajari laporan terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terkait unggahan meme Patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terhadap Roy Suryo oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso.
"Iya betul, untuk laporan tersebut sudah diterima di Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Unggah Meme Patung Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Tegaskan Tak Berniat Menghina Umat Buddha
Saat ini, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Setiap laporan pasti akan diproses. Tentu penyidik akan mempelajari laporan terkait kasus tersebut," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan eks Menpora Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana, Kurniawan melaporkan Roy Suryo terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Herna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Temuan BPK di Formula E | Umat Buddha Merasa Dilecehkan Roy Suryo
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporannya, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Menurut Herna, kliennya melaporkan Roy Suryo karena Roy turut serta menyebarkan gambar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia pun berharap penyelidikan laporan tersebut berjalan beriringan dengan laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo pada Rabu (16/6/2022).
Baca juga: Roy Suryo Hapus Unggahan Meme Patung Mirip Jokowi, Umat Buddha: Bukan Berarti Masalah Selesai
"Ini harus berjalan beriringan, karena apa yang kami laporkan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi ini kepentingan umat," kata Herna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.