JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Komarudin mengatakan, jajarannya menurunkan ratusan petugas kepolisian untuk menjaga keamanan selama demo berlangsung.
"Sementara kita turunkan 560 personel untuk giat hari ini," kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin.
Baca juga: Mahasiswa Akan Gelar Demo, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda
Komarudin mengimbau kepada peserta demonstrasi agar melangsungkan unjuk rasa dengan tertib, sehingga dapat menjaga kondusifitas di wilayah sekitaran demo.
"Kami imbau agar rekan-rekan bisa menjalankan aksi demonstrasi ini dengan tertib dan jangan mudah terprovokasi," ucap Komarudin.
"Mari tunjukkan bahwa rekan-rekan bisa menjadi contoh yang baik dalam hal menyampaikan pendapat di muka umum," sambung dia.
Adapun aksi yang dilakukan Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan menggelar aksi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI buka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Demo hari ini mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo, Selasa.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.
Baca juga: BEM UI Demo di Patung Kuda Protes RKUHP, Ini Pasal yang Disorot
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial," ucap Bayu.
"Di antaranya Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP," sambung dia.
Pasal 273 RKUHP mengatur soal ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.