Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Lingkungan PT KCN Dicabut, Warga: Momentum Pemprov DKI Cek Lagi Izin Usaha di Pelabuhan Marunda

Kompas.com - 21/06/2022, 17:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, menilai, pencabutan izin lingkungan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) merupakan momentum yang bagus bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengecek izin perusahaan bongkar muat batu bara lainnya yang ada di Pelabuhan Marunda.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

"Sebaiknya momentum ini juga dijadikan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda untuk memeriksa kembali izin-izin usaha yang ada di Pelabuhan Marunda ya, termasuk wilayah Pelabuhan Tarumajaya Bekasi," ujar Didi.

Baca juga: Warga Rusun Marunda Apresiasi Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN walau Telat

Didi mengatakan, hal itu harus dilakukan Pemprov DKI agar semua korporasi menjalankan regulasi dengan baik.

"Sehingga tidak ada lagi pencemaran lainnya yang berasal dari Pelabuhan Marunda," kata Didi.

Didi mengatakan, pihaknya akan memonitor pelaksanaan pencabutan izin lingkungan PT KCN itu.

"Dalam pelaksanaan lapangannya, kami meminta segera KaOP Tanjung Priok berkoordinasi dengan KSOP Pelabuhan Marunda untuk melaksanakannya," ujar Didi.

Baca juga: Tak Penuhi Sanksi dalam Kasus Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Izin Lingkungan PT KCN Dicabut

Warga Rusun Marunda juga mengapresisasi langkah Pemprov DKI mencabut izin lingkungan PT KCN.

"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mengeluarkan SK LH Nomor 21 Tahun 2022 sebagai langkah yang baik, walaupun agak terlambat," kata Didi.

Sebenarnya, lanjut Didi, beberapa poin SK LH Nomor 12 Tahun 2022 itu sudah diingatkan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 2019.

"Maka sangat wajar kalau Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas atas ketidaktaatan PT KCN," ujar Didi.

Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com