JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisal LQ (36) melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya XT (33) yang sama-sama merupakan WNA asal China.
Penusukan tersebut terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (17/6/2022) malam.
"Korban dengan pelaku sama-sama warga negara asing dari China. Kejadian penusukan terjadi di Ruko Palm, Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Pesing, Selasa (21/6/2022).
Pasma menjelaskan, aksi penusukan itu diduga terjadi karena pelaku merasa cemburu dan menduga bahwa korban telah berselingkuh dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia.
"Pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduh-tuduhan perselingkuhan," jelas Pasma.
Baca juga: Avanza Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Dekat Stasiun Tambun, Satu Orang Meninggal Dunia
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan bahwa hubungan antara pelaku dan istrinya saat ini memang tengah goyah.
"Statusnya memang mereka sudah mau bercerai. Motifnya kesal karena korban dekat dengan istrinya," kata Joko menambahkan.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku selama ini hanya menduga soal perselingkuhan tersebut tanpa pernah memergoki keduanya berselingkuh.
Lebih lanjut, Pasma menceritakan, kejadian penusukan itu terjadi ketika korban sedang duduk, dan pelaku datang sembari membawa pisau yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna kuning.
"Tiba-tiba pelaku menikam pisau ke bagian punggung kiri korban. Pelaku juga berteriak sambil menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya," jelas Pasma.
Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun
Mendengar teriakan tersebut, orang-orang di sekitar lokasi pun melerai pelaku. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri.
"Pada tanggal 20 Juni 2022 Tim Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kembali ke tempat tinggalnya yang beralamat di Apartemen Taman Anggrek, kemudian kami amankan," kata Pasma.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.